
Latar Belakang
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali diuji publik setelah putusannya yang memisahkan pemilu nasional dan daerah digugat oleh tiga warga. Anggota DPR, sebagai arsitek undang-undang pemilu, juga memberikan komentar atas gugatan ini.
Fakta Penting
Gugatan yang diajukan Brahma Aryana, Aruna Sa’yin Afifa, dan Muhammad Adam Arrofiu Arfah menjadi langka karena meminta MK membatalkan putusannya sendiri, terkait perkara 135/PUU-XXII/2024. Berdasarkan laman resmi MK, Senin (4/8), gugatan terdaftar dengan nomor 124/PUU-XXIII/2025.
Dampak dan Reaksi
Putusan MK yang dipertanyakan ini telah menjadi topik hangat di kalangan legislator dan masyarakat. Sejumlah anggota DPR mengevaluasi dampak hukum dan sosial dari gugatan ini.
Penutup
Gugatan ini tidak hanya menantang putusan MK, tetapi juga mengeksploratorium batasan kekuatan lembaga konstitusi dalam menilai kinerjanya sendiri. Bagaimana langkah selanjutnya MK dan DPR dalam menjawab tantangan ini?