
Pemprov Banten Bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi Memotong Kabel Optik Ilegal
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan aksi tegas dengan memotong kabel optik ilegal di Jalan Ahmad Yani, Serang, Kamis (12/2/2026). Tindakan ini dilakukan untuk menertibkan kabel-kabel yang tidak memiliki izin dan merusak tatanan kota.
Latar Belakang
Kabel optik ilegal di kawasan Jalan Ahmad Yani sudah menjadi masalah lama. Kondisi kabel yang semrawut dan hampir menyentuh trotoar tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga membahayakan pengguna jalan. Petugas menggunakan mobil tangga hidrolik untuk memotong kabel satu per satu secara tertib.
Fakta Penting
Pemotongan kabel optik ini dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan. Aksi ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten untuk meningkatkan kualitas infrastruktur dan kenyamanan publik.
Dampak
Aksi tegas ini diharapkan menjadi langkah awal untuk mencegah maraknya kabel optik ilegal di Kota Serang. Wali Kota Budi Rustandi menegaskan komitmen Pemerintah Kota Serang dalam memastikan kota tetap rapi dan aman.
Penutup
Dengan langkah ini, Pemprov Banten dan Pemerintah Kota Serang menunjukkan komitmen untuk memberikan kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya. Aksi pemotongan kabel optik ilegal menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah daerah bisa bekerja sama untuk menyelesaikan masalah yang meresahkan masyarakat.








