
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menjatuhkan vonis masa percobaan selama enam bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Hakim juga memerintahkan akun Instagram Laras @laraspaissati yang menjadi barang bukti di kasus itu untuk dimusnahkan.
“Satu akun Instagram username @laraspaissati, oleh karena barang bukti tersebut adalah alat untuk digunakan melakukan tindak pidana dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” kata hakim saat membacakan vonis di PN Jaksel, Kamis (15/1/2026).
Hakim juga memerintahkan iPhone 16 milik Laras yang menjadi barang bukti di kasus ini turut dirampas untuk negara.






