
Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dugaan pelanggaran etik terkait perubahan status penahanan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Dewas memeriksa Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, yang jadi salah satu pelapor dugaan pelanggaran etik tersebut.
Laporan yang diajukan Marselinus sendiri diajukan melalui surel pada Senin (23/3). Marselinus menyebut dimintai klarifikasi oleh Dewas terkait dasar aduannya.
“Hari ini saya datang sebagai pengadu atau pelapor untuk dimintai keterangan untuk dimintai klarifikasi tentang dasar-dasar apa saja yang membuat kami melaporkan hal ini. Kemudian tadi sudah kami jelaskan bahwasanya laporan ini kami buat, itu ada beberapa dasar,” kata Marselinus di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/4/2026).
Tinggalkan Balasan