“Disebut Untungkan Terdakwa, Apakah KUHAP Baru Membuka Celah Baru di Sidang Nadiem?”

“Disebut Untungkan Terdakwa, Apakah KUHAP Baru Membuka Celah Baru di Sidang Nadiem?”

Majelis hakim menetapkan sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, yang disebut menguntungkan terdakwa. Apa hal berbeda dalam KUHAP baru itu?

Dirangkum detikcom , Selasa (6/1/2026), proses persidangan selama ini dijalankan dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 atau KUHAP lama. Pada 2025, DPR resmi mengesahkan KUHAP baru yang kemudian ditetapkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2025.

KUHAP baru tersebut resmi diterapkan pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Persoalan ‘menguntungkan’ terdakwa sebenarnya disebut dengan jelas dalam KUHP baru, yakni:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *