Polisi Proses ‘Raja Lokal’ yang Aniaya PKL, Ancam 12 Tahun Penjara!

Polisi Proses 'Raja Lokal' yang Aniaya PKL, Ancam 12 Tahun Penjara!
Polisi Proses ‘Raja Lokal’ yang Aniaya PKL, Ancam 12 Tahun Penjara!

Polisi mengamankan dua orang preman ‘penguasa wilayah’ yang memalak dan menganiaya pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur (Jaktim). Keduanya diproses hukum dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara.

“Saat ini kedua pelaku telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal, dalam akun Instagramnya, Kamis (1/1/2026).

Keduanya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata tajam.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *