
Jumlah tersangka pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti dari rumahnya di Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya bertambah. Usai menetapkan dua tersangka, yakni Samuel dan Yasin, kini polisi mengamankan satu orang tersangka baru.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast memastikan, pihaknya masih mengembangkan kasus perusakan rumah Nenek Elina. Ia menyebut, total tersangka kini menjadi tiga orang.
“Tadi malam kami telah menangkap satu lagi tersangka yang diduga sebagai pelaku 170 KUHP rumah nenek Elina. Yang bersangkutan ditangkap pukul 22.00 WIB di warung kopi Jalan Bintang Diponggo,” kata Abast dilansir detikJatim, Rabu (31/12/2025).
Tinggalkan Balasan