
Presiden RI Prabowo Subianto terus menggalakkan beragam upaya untuk mewujudkan swasembada pangan nasional, salah satunya melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sebab, hal itu tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan.
“Koperasi desa sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan,” ujar Prabowo dikutip dari laman resmi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Senin (14/7/2025).
Adapun pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.