Berita Update Terbaru
Berita  

WNI Selebgram di Myanmar: Dituduh Teroris, Dihukum 7 Tahun, Kemlu Ungkap!

WNI Selebgram di Myanmar: Dituduh Teroris, Dihukum 7 Tahun, Kemlu Ungkap!
WNI Selebgram di Myanmar: Dituduh Teroris, Dihukum 7 Tahun, Kemlu Ungkap!

Kementerian Luar Negeri RI menyampaikan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap di Myanmar atas tuduhan mendukung gerakan oposisi bersenjata di negara itu, telah divonis tujuh tahun penjara. Kemlu dan KBRI di Yangon memfasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga.

Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Judha Nugraha menerangkan WNI berinisial AP itu ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024. AP didakwa melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme, UU Keimigrasian, dan UU Perkumpulan yang Melanggar Hukum (Unlawful Associations Act).

“Setelah melalui proses pengadilan, AP divonis tujuh tahun penjara,” kata Judha, dikutip Antara, Rabu (2/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *