
Kantor Kejaksaan Tinggi Bali mengatakan pihaknya bisa memerlukan waktu hingga 60 hari setelah penangkapan untuk mendakwa Lamar Aaron Ahchee, seorang warga negara Australia di Bali, atas dugaan keterlibatannya dalam penyelundupan narkoba di Indonesia.
Polisi menduga Lamar, usia 43 tahun, mengatur agar dua paket berisi kokain senilai AU$1,1 juta diambil dari kantor pos dan dikirimkan kepadanya.











