
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengumumkan bahwa Polri sedang menyusun Peraturan Kapolri (Perkap) baru terkait penanganan unjuk rasa. Ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk meningkatkan kinerja dan Responsifitas dalam menghadapi dinamika masyarakat.
Latar Belakang
Perkap baru ini dirancang sebagai langkah strategis Polri untuk memastikan penanganan unjuk rasa lebih efektif dan sesuai dengan perubahan zaman. Komjen Dedi menegaskan, “Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan Institusi menuju ke arah yang lebih baik.”
Fakta Penting
Pengumuman ini disampaikan oleh Komjen Dedi saat menghadiri Simulasi Penanganan Unras Apel Kasatwil Tahun 2025 di Lapangan Nagara Yanottama, Satlat Brimob Cikeas, Rabu (26/11/2025). Dalam acara tersebut, Komjen Dedi juga menekankan pentingnya persiapan yang matang untuk menghindari konflik tidak diinginkan.
Dampak dan Prospek
Perkap baru ini diharapkan akan menjadi landasan hukum yang lebih kuat untuk petugas Polri dalam menangani unjuk rasa. Dengan demikian, Polri dapat lebih efisien dalam menjaga keamanan publik dan menjamin hak warga untuk menyuarakan pendapatnya secara damai.
Dengan langkah ini, Polri menunjukkan komitmen untuk terus berbenah dan meningkatkan layanan publik. Publik diminta untuk tetap memberikan masukan dan监督 agar peraturan yang akan datang lebih adil dan efektif.











