Berita Update Terbaru
Berita  

Waka MPR Nilai Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto: Hormat atau Bantah Kedaulatan Hukum?

Waka MPR Nilai Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto: Hormat atau Bantah Kedaulatan Hukum?
Waka MPR Nilai Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto: Hormat atau Bantah Kedaulatan Hukum?

Pimpinan MPR dari Fraksi PAN Eddy Soeparno mendukung keputusan Presiden Prabowo memberikan Abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Amnesti kepada mantan Sekjen PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Eddy menilai keputusan memberikan Amnesti dan Abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945. Pada Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 secara jelas disebutkan bahwa yang berhak memberikan amnesti dan abolisi adalah Presiden memperhatikan pertimbangan DPR.

“Keputusan ini dilakukan sesuai prerogatif yang dimiliki presiden yang diatur dalam UUD 1945. Sudah jelas merupakan keputusan yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Eddy dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *