
Mantan Menteri Perdagangan Dijatuhi Tuntutan Berat
Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan keras dari jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, kasus dugaan korupsi dalam kegiatan importasi gula ini menjadi sorotan publik.
Fakta Penting Kasus Korupsi Gula
Jaksa menyebut bahwa Tom Lembong tidak pernah merasa bersalah atau menyesali perbuatannya dalam kasus ini. “Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/7/2025).
Dampak Sosial dan Politik
Kasus ini tidak hanya menyoroti masalah korupsi di sektor perdagangan, tetapi juga mengundang pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas para pejabat publik. Sebagai mantan menteri, Tom Lembong diharapkan menjadi contoh bagi para pegawai negeri sipil dalam menjalankan amanah. Namun, tuntutan ini menunjukkan bahwa siapa pun bisa diproses hukum jika terbukti melanggar aturan.
Penutup
Dengan tuntutan yang keras ini, masyarakat kembali diingatkan bahwa korupsi tidak toleransi. Bagaimana perkembangan kasus ini akan berpengaruh pada upaya pemerintah untuk membersihkan negara dari praktik korupsi.
###### SEPARATOR ######