
Pembelian yang Menyebabkan Kekhawatiran
Seorang ibu berinisial FN melaporkan toko roti online ke Polda Metro Jaya setelah produk yang diklaim gluten free tidak sesuai dengan janji. Kejadian ini terjadi usai FN membeli roti untuk anaknya, yang ternyata tidak sesuai dengan klaim gluten bebas yang diberikan toko. Akibatnya, kesehatan anak FN terganggu. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/B/7458/X/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 17 Oktober 2025.
Fakta Penting dalam Kasus Ini
FN melaporkan toko tersebut atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP (Penipuan), Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) dan atau Pasal 9 Ayat (1) UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 Jo Pasal 84 UU 18/2012 tentang Pangan, serta Pasal 3,4,5 UU RI NO 8/2010 tentang TPPU. Ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim produk yang tidak sesuai dengan kenyataan, mengancam kesehatan konsumen.
Dampak Sosial dan Peningkatan Awareness
Kasus ini menunjukkan pentingnya perlindungan konsumen, terutama saat berbelanja online. FN menjadi contoh bahwa tindakan hukum dapat dilakukan ketika produk tidak sesuai dengan klaim yang diberikan. Dengan laporan ini, diharapkan toko-toko online lebih berhati-hati dalam memberikan informasi produk, sambil memperkuat edukasi konsumen tentang hak mereka.
Penutup
Kasus FN mengingatkan kita bahwa kejujuran dalam bisnis adalah fondasi yang tidak dapat diabaikan. Dengan adanya tindakan hukum ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam praktik bisnis online, sehingga konsumen lebih terlindungi.