
Ulah keji pria RRP (19) yang membunuh mantan pacarnya wanita APSD (22) di Cisauk, Kabupaten Tangerang terungkap saat rekonstruksi. Dia membagi peran dengan dua temannya untuk ikut serta membunuh korban.
Dari rangkaian adegan gelar perkara, tersangka RRP menghubungi temannya dan menyampaikan ada ‘pekerjaan’. Dia menjanjikan uang kepada kedua pelaku untuk terlibat dalam aksi keji tersebut.
Tersangka IF dan AP sempat bertanya saat RRP menyiapkan pisau hingga borgol. RRP menjelaskan hendak membunuh korban dan mengaku sakit hati lantaran korban berselingkuh selama berpacaran.