
Latar Belakang
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menemukan kasus mengejutkan terkait 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggunakan surat keputusan (SK) honorer fiktif saat mendaftar. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena dugaan keterlibatan oknum kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus) dalam skema ini.
Fakta Penting
Plt Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya pengecekan kembali data pendaftar PPPK. “Ya begitulah. Oknum ya, (tetapi) tidak semua kepala sekolah, kepala puskesmas,” ujarnya dilansir detikSulsel, Minggu (10/8/2025). Namun, Pemkab tetap menduga bahwa ada oknum tertentu yang terlibat dalam penyusunan SK honorer fiktif tersebut.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan publik tetapi juga menimbulkan dampak sosial dan politik di daerah tersebut. Masyarakat mulai meragukan integritas aparatur pemerintah, terutama di tingkat基层. Pemkab Enrekang saat ini sedang mengevaluasi prosedur pendaftaran PPPK untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Penutup
Kasus penggunaan SK honorer fiktif oleh 64 PPPK di Enrekang menjadi reminder penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Dengan adanya tindakan tegas dari Pemkab, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah dapat dipulihkan.