
Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Dirtipidsiber Bareskrim) Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial MJ di kasus grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ adalah buron kasus asusila terhadap anak. MJ adalah buron Polresta Bengkulu.
Awalnya, Himawan menjelaskan, MJ adalah member dan kontributor aktif grup ‘Fantasi Sedarah’. Dia ditangkap pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu.
“Tersangka inisial MJ akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Diritipidsiber Polda Metro Jaya pada Senin 19 Mei 2025 di Bengkulu,” kata Himawan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5).