
[Latar Belakang]
Polisi Bogor, Jawa Barat, sukses mengungkap kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal yang berkedok warung kelontong di Jonggol. Operasi ini dilakukan sebagai langkah tindak lanjut atas keresahan masyarakat terkait maraknya penjualan miras di kawasan tersebut.
[Fakta Penting]
Dalam razia yang digelar pada Sabtu (2/8) malam tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 240 botol miras dari berbagai merek. Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahyono, memastikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari Operasi Pekat (penyakit masyarakat) yang fokus pada pemberantasan miras di wilayah hukum Polsek Jonggol.
[Dampak]
Razia ini tidak hanya memberantas peredaran miras ilegal, tetapi juga memberikan perhatian khusus pada warung-warung kelontong yang menjadi sarana penjualan miras. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka kriminalitas dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Jonggol.
[Penutup]
Dengan hasil yang signifikan dari operasi ini, polisi menegaskan komitmen mereka untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan aktivitas miras di lingkungannya.