
Hari bebas kendaraan bermotor atau car free day ditiadakan pada 17 Agustus. Hal ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
“Pada tanggal itu (17 Agustus), karena hari Minggu, untuk hari bebas kendaraan bermotor ditiadakan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Peniadaan ini didasari Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat (1). Pergub itu menyatakan Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor dapat dibatalkan jika pada waktu yang bersamaan juga dilaksanakan kegiatan/event yang bersifat khusus (nasional/internasional), di mana kegiatan/event tersebut memerlukan suatu pengaturan lalu lintas dan pengamanan yang bersifat khusus.