
Gugatan agar hak Presiden dalam memberikan grasi, rehabilitasi, abolisi dan amnesti dibatasi, kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan pemohon dinilai tak jelas.
Dirangkum detikcom, Sabtu (31/1/2026), gugatan itu diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Gugatan tersebut bernomor perkara 262/PUU-XXIII/2025.