
Lintas Indonesia – Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, terus mendekam di rutan KPK, meski telah mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Penahanan ini terjadi karena surat keputusan rehabilitasi belum diterima oleh KPK.
Latar Belakang
Ira Puspadewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry, ditangkap KPK karena diduga terlibat dalam kasus korupsi. Setelah beberapa waktu, Ira mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden (Keppres). Namun, hingga kini, Ira belum bisa dibebaskan karena KPK belum menerima salinan Keppres tersebut.
Fakta Penting
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi Ira. “Sampai saat ini, KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Dampak
Ketidakjelasan surat keputusan ini menimbulkan pertanyaan tentang koordinasi antara lembaga eksekutif dan KPK. Sejumlah pihak menyoroti pentingnya transparansi dan efektivitas proses hukum di Indonesia. Sampai surat keputusan tersebut diterima, Ira Puspadewi dipastikan akan terus ditahan di rutan KPK.
Penutup
Kisah Ira Puspadewi menjadi contoh nyata tentang pentingnya komunikasi yang efektif antar lembaga pemerintah. Sampai masalah surat keputusan ini terselesaikan, kasus ini akan terus menjadi sorotan publik.

