
Polisi menetapkan pria inisial H (44) sebagai tersangka kasus pembakaran rumah di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tersangka H membakar rumah gara-gara cemburu dan menduga istrinya berselingkuh.
“Jadi motifnya itu motif cemburu cekcok antara suami dan istri yang sudah pisah ranjang lebih kurang selama 1 tahun,” ujar Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam, kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Aksi pembakaran rumah terjadi pada Kamis (5/6) pagi. Saat itu, tersangka H datang ke rumah istri mengantarkan bubur untuk anaknya yang sakit.