
Paragraf Pembuka
Bareskrim Polri mengejutkan publik dengan menahan mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah, yang diduga terlibat dalam penggelapan investasi senilai Rp 15 miliar. Tidak hanya Gibran, dua pelaku lainnya, Angga Hardian Raditya dan Andri Yadi, juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Ditipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf mengkonfirmasi penahanan ketiganya pada Selasa (5/8).
Latar Belakang
Kasus ini mengekspos dugaan penyimpangan dana investasi yang melibatkan mantan pemimpin perusahaan teknologi terkemuka, eFishery. Gibran, yang sebelumnya menjabat sebagai CEO, diduga menggunakan posisinya untuk menggelapkan dana sebesar Rp 15 miliar. Investigasi intensif dilakukan oleh Ditipideksus Bareskrim Polri sebelum akhirnya menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka.
Fakta Penting
– Gibran Huzaifah, Angga Hardian Raditya, dan Andri Yadi ditahan atas dugaan penggelapan investasi.
– Nilai kerugian yang diduga mencapai Rp 15 miliar.
– Bareskrim Polri mengklarifikasi bahwa penyidikan dilakukan secara transparan dan profesional.
Dampak
Kasus ini tidak hanya merusak reputasi mantan CEO eFishery, tetapi juga mengguncangkan industri teknologi di Indonesia. Investor dan publik diharapkan lebih waspada terhadap praktik bisnis yang tidak transparan.
Penutup
Dengan penahanan ini, Bareskrim Polri menunjukkan komitmen untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan dana investasi. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tanggung jawab moral dan hukum harus diutamakan dalam setiap praktik bisnis.