Berita Update Terbaru
Berita  

“Sekjen Gerindra: Pemilu Dipisah, Ancaman pada Dasar Negara?”

“Sekjen Gerindra: Pemilu Dipisah, Ancaman pada Dasar Negara?”

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah. Menurutnya, putusan itu berpotensi melanggar UUD 1945.

“Di dalam Pasal 22E Undang-undang Dasar 45 disebutkan bahwa pemilu dilaksanakan selama sekali dalam 5 tahun untuk DPR RI, DPD, DPRD kabupaten kota dan provinsi. Kami baca (putusan MK), pilkada dan pemilihan DPRD baru akan dilaksanakan dua setengah tahun setelah selesainya pemilihan Presiden dan DPR RI,” ujar Muzani di Makassar, dilansir detikSulsel, Jumat (4/7/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *