
Latar Belakang
Satpol PP Kabupaten Bogor berhasil melakukan penggerebekan di wilayah Ciawi, menemukan dan menyita 804 botol minuman keras (miras) ilegal. Aksi ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat yang khawatir dengan maraknya penjualan miras tanpa izin di daerah tersebut.
Fakta Penting
Penggerebekan berlangsung pada Jumat (4/7) sore hingga malam dan mengarah pada penemuan 804 botol miras dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. “Di lokasi, petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti tersebut,” jelas Plh Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, pada Sabtu (5/7/2025).
Dampak
Aksi tegas Satpol PP ini tidak hanya memberantas peredaran miras ilegal, tetapi juga mendapat apresiasi dari masyarakat setempat yang merasa lebih aman. Dengan disita 804 botol miras, operasi ini menjadi contoh nyata upaya pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari bahaya miras ilegal.
Penutup
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kabupaten Bogor dalam memberantas peredaran miras ilegal. Dengan hasil yang signifikan, operasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memberikan edukasi lebih luas tentang bahaya miras ilegal kepada masyarakat.