
Satpol PP menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di warung dan toko jamu di Ciawi, Kabupaten Bogor. Hasilnya, sebanyak 657 botol miras berbagai jenis dan merek disita petugas.
“Dari lima lokasi yang menjadi target pada hari ini, petugas berhasil mengamankan total 657 botol miras yang dijual tanpa izin dari berbagai merek,” kata Sekertaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana, Rabu (23/7/2025).
Razia digelar sebagai respons terhadap aduan masyarakat terkait peredaran miras di warung jamu. Warung jamu yang dirazia merupakan target yang sebelumnya sudah dipantau petugas.