
Satpol PP Kabupaten Bogor menertibkan lapak pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak. Total ada 27 lapak yang ditertibkan di wilayah Kecamatan Cisarua.
“Dasar penertiban yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah,” kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, Jumat (23/5/2025).
Penertiban dilakukan pada pagi hingga siang hari tadi. Penertiban diawali dengan apel dan penyisiran di sekitar lokasi lapak PKL yang dilaporkan masih beroperasi. “Tim melakukan penyisiran mulai dari Kecamatan Cisarua sampai Hibisc Fantasy Puncak,” tuturnya.