
Komisi III DPR melanjutkan rapat pembahasan penyusunan Rancangan Undang-Undang Penyesuaian Pidana . Rapat turut membahas pemberian obat untuk menggugurkan kandungan bagi korban pemerkosaan dengan syarat tertentu dikecualikan dari tindak pidana.
Awalnya, rapat membahas pasal 251 KUHP di mana seseorang yang memberi atau meminta perempuan mengonsumsi obat yang dapat menggugurkan kandungan dapat dipidana. Pidananya berupa penjara 4 tahun hingga denda.
“Pasal 251 ayat 1, setiap orang yang memberi obat dan meminta perempuan untuk menggunakan obat dengan memberitahukan atau menimbulkan harapan bahwa obat tersebut dapat mengakibatkan gugurnya kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” ujar Badan Keahlian DPR membacakan substansi pasal pada rapat tersebut yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (1/12/2025).











