
Latar Belakang
KPK telah menyatakan kesiapannya dalam menangani perubahan yang akan ditimbulkan oleh RUU Penyadapan yang masuk dalam daftar prolegnas prioritas tahun 2026. Dalam keterangan resmi, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kajian mendalam akan dilakukan antara pimpinan KPK dengan tim Biro Hukum untuk memastikan implementasi aturan baru ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Fakta Penting
RUU Penyadapan, yang saat ini sedang dalam tahap perundingan, dikhawatirkan akan memberikan dampak signifikan pada aturan hukum acara yang dimiliki KPK. Menurut Asep, adanya aturan penyadapan dalam tahap penyidikan dapat mengubah dinamika kerja KPK, termasuk izin untuk melakukan penyadapan selama proses penyelidikan. KPK menegaskan bahwa mereka siap mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini dengan kajian yang matang.
Dampak
Perubahan ini tidak hanya akan mempengaruhi kinerja KPK sebagai lembaga antikorupsi, tetapi juga dapat menimbulkan dampak pada sistem peradilan Indonesia secara luas. Sebagai badan yang bertanggung jawab atas pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK harus memastikan bahwa perubahan ini tidak mengganggu upaya-upaya yang sudah dilakukan untuk memperkuat keadilan di Indonesia.
Penutup
Dengan masuknya RUU Penyadapan ke dalam prolegnas prioritas 2026, KPK dipercaya memiliki peran kunci dalam memastikan bahwa perubahan hukum ini dapat diterapkan secara efektif. Lewat kajian yang sedang dipersiapkan, KPK menunjukkan komitmen为其在面对 new regulations.











