
Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh tiga bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman atau Sritex . Kejagung menyebut total kerugian dari kasus ini mencapai Rp 1 triliun.
“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers di Kejagung, Senin (21/7/2025) malam.