
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyoroti kegaduhan pungutan royalti lagu di kafe hingga ruang publik. Lalu menganggap pencipta lagu wajar dapat royalti karena untuk menghargai karyanya.
“Dalam konteks pemutaran lagu di kafe, restoran, atau ruang publik, penting untuk menekankan bahwa musik adalah ekspresi budaya yang lahir dari kreativitas seniman. Sehingga wajar apabila pencipta memperoleh penghargaan dan imbalan yang layak atas karyanya,” kata Lalu saat dihubungi, Kamis (14/8/2025).
Lalu mengatakan hak cipta lagu bukan semata-mata perkara hukum, melainkan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seni itu sendiri. Komisi X, kata dia, mendukung edukasi publik tentang hak cipta tersebut.