
Rekening Dormant Rp 1,15 Triliun Ditemukan PPATK, Indikasi Tindak Pidana Meningkat
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait rekening dorman atau rekening yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Dari analisis yang dilakukan, PPATK menemukan total saldo rekening dormant yang terindikasi tindak pidana sebesar Rp 1,15 triliun.
Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa temuan ini tersebar di beberapa bank dan menjadi perhatian khusus dalam kajian lebih lanjut. “Rekening dorman ini tidak hanya menunjukkan aktivitas biasa, tetapi juga memiliki indikasi kuat terkait tindak pidana,” jelasnya di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).
Fakta Penting: Rekening Dorman dan Tindak Pidana
PPATK mengidentifikasi bahwa rekening dorman dengan saldo tinggi sering menjadi target penyelidikan karena potensi terlibat dalam transaksi ilegal. Temuan ini menunjukkan bahwa jumlah uang yang tidak aktif selama tiga bulan lebih dapat menjadi indikator kuat untuk mencurigai aktivitas ilegal.
Dampak dan Implikasi
Penemuan ini menjadi perhatian penting bagi regulator keuangan dan pihak berwenang untuk memperketat pengawasan terhadap transaksi mencurigakan. Masyarakat juga diimbau untuk lebih aware terhadap rekening yang tidak digunakan untuk menghindari potensi penyalahgunaan.
Penutup:Perlunya Kewaspadaan Masyarakat
Dengan temuan ini, PPATK menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap rekening yang tidak aktif. Melalui pengawasan yang lebih ketat, diharapkan dapat mencegah dan mengurangi jumlah kasus tindak pidana yang terkait dengan transaksi keuangan ilegal.