
Latarn Belakang
Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat (PM) Abdul Muhaimin Iskandar bersama Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pentingnya reformasi sistem akreditasi panti asuhan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pengasuhan yang lebih baik bagi anak-anak di bawah perawatan panti.
Fakta Penting
Mensos Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak lebih dari 2.000 lembaga kesejahteraan sosial (LKS) tidak terakreditasi, bahkan beberapa di antaranya hanya bermodal papan nama tanpa layanan nyata. Lebih mengejutkannya, lebih dari 85% anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua.
Mekanisme Reformasi
Untuk memastikan akreditasi tidak sekadar formalitas, pemerintah akan menerapkan mekanisme reward dan punishment. Ini akan menjadi alat pengukur kualitas layanan pengasuhan, sehingga kualitas layanan dapat ditingkatkan secara nyata.
Dampak Sosial
Reformasi ini diharapkan dapat mengurangi jumlah lembaga fiktif dan meningkatkan transparansi layanan panti asuhan. Dengan demikian, anak-anak yang berada di panti akan mendapatkan perawatan yang lebih baik dan layak.
Penutup
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan sosial, terutama bagi anak-anak yang membutuhkan bantuan. Namun, tantangan dalam implementasi reformasi akreditasi tetap menjadi prioritas utama.