
Pengacara Razman Arif Nasution mengajukan banding vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) terhadapnya. Razman telah dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik pengacara, Hotman Paris Hutapea.
“Sudah (resmi mengajukan banding) minggu lalu,” kata Razman kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/10/2025)
Razman mengatakan banding didaftarkan Jumat (17/10). Dia berharap hakim di tingkat banding dapat membebaskannya.









