
Sebanyak 220 kepala keluarga atau 730 jiwa tinggal di atas makam tua di TPU Kebon Nanas , Cipinang Besar Selatan, Jakarta Timur. Warga dan bangunan tempat tinggal ilegal itu mulai ditertibkan.
Dikutip Antara , Kamis (31/7/2025), warga yang tinggal di TPU Kebon Nanas bukan cuma warga ber-KTP Jakarta Timur, melainkan ada yang dari Bekasi dan Jakarta Utara.
“Total ada sekitar 730 jiwa, termasuk anak-anak dan orang tua,” kata Ketua Pengelola Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas Muhaimin, di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.