
Pria bernama AY (58) ditangkap tim dari Jatanras polres serang karena melakukan pemerasan ke karyawan yang baru 3 hari kerja di sebuah pabrik di kawasan industri. Pria ini mengancam korban akan diberhentikan dari pekerjaan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko membenarkan anggotanya telah menangkap pria berinisial AY asal Cikande. Ia memeras korban berinisial MCH yang mendapatkan panggilan kerja di PT M namun malah diperas tersangka.
“Hari ketiga korban bekerja, korban dapat telepon dari seseorang mengaku bernama Ayong,” kata AKBP Condro, Rabu (14/5/2025).