
Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan ke pria bernama Arjuna Tamaraya (21) yang terjadi di Masjid Agung Sibolga . Saat ini, masih ada dua pelaku lagi yang tengah diburu.
Adapun ketiga pelaku yang telah ditangkap adalah ZP alias A (57), HB alias K (46) dan SS (40). Adapun korban dianiaya karena adanya larangan tidur.











