
Tersangka kasus dugaan penghasutan, Syahdan Husein dan Muzaffar Salim, mengajukan permohonan praperadilan . Mereka meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Sidang perdana permohonan praperadilan Syahdan dan Muzaffar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2025). Sidang Syahdan digelar di ruang 05, sementara Muzzafar di ruang 02.
Syahdan dan Muzzafar diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Keduanya mengaku belum pernah diperiksa sebagai saksi dan menganggapnya bertentangan dengan Pasal 184 KUHAP. Mereka juga menganggap penetapan tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.