Berita Update Terbaru
Berita  

Pramono Tegaskan Pajak Padel Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Pemprov

Pramono Tegaskan Pajak Padel Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Pemprov
Pramono Tegaskan pajak padel Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Pemprov

Pramono Tegaskan Pajak Padel Berdasarkan Undang-Undang, Bukan Pemprov
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, kembali memberikan klarifikasi terkait kontroversi pajak hiburan olahraga, khususnya padel yang meramaikan publik. Dalam pernyataannya di Cakung, Jakarta Timur, Senin (7/7/2025), Pramono menegaskan bahwa pajak hiburan olahraga, termasuk padel, diatur oleh undang-undang, bukan inisiatif Pemprov DKI Jakarta.
“Jadi undang-undang kita sudah mengatur pajak hiburan dan pajak pertandingan,” ujar Pramono, menekankan bahwa kebijakan ini tidak berasal dari pemerintah provinsi melainkan dari aturan nasional.
Fakta Penting
Pajak hiburan olahraga diberlakukan pada 21 cabang olahraga, termasuk olahraga air dan darat yang memiliki unsur hiburan atau rekreasi. Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini tidak terbatas pada padel saja, melainkan mencakup berbagai jenis olahraga yang populer di masyarakat.
Dampak Sosial
Klarifikasi Pramono ini diharapkan dapat mengurangi polemik yang muncul di masyarakat terkait pengenaan pajak pada olahraga padel. Dengan mengacu pada undang-undang, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku, sambil tetap mendorong pertumbuhan industri olahraga di ibukota.
Penutup
Pernyataan Pramono tidak hanya memberikan jelasnya terhadap kontroversi pajak padel, tetapi juga mengingatkan pada pentingnya pengaturan kebijakan yang berbasis hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami dan menerima kebijakan ini sebagai bagian dari sistem yang lebih besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *