
Gubernur Jakarta, Pramono Anung sepakat dengan usulan Fraksi Gerindra yang mendorong penambahan tempat hiburan malam ke dalam cakupan kawasan tanpa rokok (KTR). Dia pun setuju aturan itu dapat disahkan dalam peraturan daerah.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029, Kawasan Tanpa Rokok, serta Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (27/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
“Menanggapi pandangan dan pertanyaan dari Fraksi Partai Gerindra, Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, cafe live music masuk ke dalam definisi tempat hiburan dalam tatanan tempat umum di dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Pramono.