
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pemerintah menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi murni. Prabowo mengatakan aspirasi dapat disampaikan secara damai.
Prabowo awalnya menjelaskan kebebasan berpendapat diatur dalam United Nations International Covenant on Civil and Political Rights pasal 19, dan UU 9 tahun 1998.
“Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai, namun jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa; mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (31/8/2025).