
Langkah Presiden Prabowo Subianto menaikkan gaji para hakim, terutama untuk golongan terbawah hingga 280% bukan hanya layak diapresiasi, tetapi patut disebut sebagai terobosan keadilan struktural dalam sistem hukum Indonesia.
Kenaikan gaji hakim adalah langkah progresif kebijakan Presiden Prabowo dalam upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan menjaga marwah hakim sebagai profesi yang terhormat dalam menjalankan tugasnya.
Selama ini, narasi soal peradilan identik dengan integritas dan independensi hakim. Namun, kenyataan di lapangan, terutama di daerah-daerah terpencil, menunjukkan bahwa kesejahteraan hakim masih menjadi titik rawan dalam sistem hukum kita.