
Presiden Prabowo Subianto menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan amnesti kepada ribuan narapidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; dan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong(Tom Lembong). Pemberian amnesti dan abolisi melalui Kementerian Hukum.
Semalam, Jumat (1/8/2025), Hasto dan Tom sudah menghirup udara bebas. Hasto bebas dari Rutan KPK, sementara Tom bebas dari Rutan Cipinang.
Hasto diketahui telah divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Pemberian amnesti akan membuat Hasto tak perlu menjalani hukumannya.