
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyoroti aksi penipuan yang dilakukan para sindikat judi online. PPATK meminta masyarakat untuk menghindari transaksi jual beli rekening.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, mengatakan aktivitas judol tak lepas dari transaksi keuangan yang meliputi mulai dari rekening, maupun deposit melalui QRIS dengan melalui merchant-merchant yang sudah didaftarkan.
“Ini sebagian besar itu adalah rekening dari aktivitas jual beli rekening, aktivitas peretasan rekening, dan merchant-merchant orang lain didaftarkan merchant-nya tapi digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Danang dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).