
Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurhasanah alias Mak Gadih , bandar narkoba, dinyatakan lengkap (P21). Hari ini Mak Gadih diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu untuk segera diadili di kasus TPPU narkoba.
Pelimpahan tahap II dilakukan pada hari ini, Senin, 27 Oktober 2025 siang tadi. Mak Gadih berikut barang bukti aset berupa Rp 5,42 miliar resmi diserahkan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Inhu ke Kejari Inhu.
“Berkas perkara TPPU atas nama tersangka Nurhasanah alias Mak Gadih telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Hari ini dilakukan penyerahan tersangka beserta seluruh barang bukti hasil penyitaan dengan total nilai mencapai Rp 5,4 miliar,” ujar Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, Senin (27/10/2025).











