
Polri Bongkar Jaringan Internasional TPPO, Dua Tersangka Ditetapkan
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana perdagangan orang (TPPO). Dua individu, HR dan IR, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. HR terlibat aktif dalam perekrutan dan pengiriman korban ke luar negeri, sementara IR bertanggung jawab atas akomodasi para korban.
Fakta Penting Kasus TPPO
Tim Polri menangkap HR di Jakarta pada 20 Maret 2025. Tersangka lainnya, IR, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Juni 2025. Direktur PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menyatakan bahwa operasi ini menunjukkan komitmen Polri dalam memerangi perdagangan orang secara internasional.
Dampak dan Implikasi Kasus
Kasus ini tidak hanya menunjukkan modus operandi jaringan TPPO yang canggih, tetapi juga mengungkap keterlibatan tersangka sebagai admin kripto di Myanmar. Hal ini menambah layer kekompleksan dalam upaya pemberantasan jaringan kriminal internasional.
Penutup:
Kasus Polri bongkar TPPO ke UEA, malah jadi admin kripto di Myanmar, menegaskan pentingnya kerja sama internasional dalam memerangi perdagangan orang. Dengan ditangkapnya HR dan pencarian aktif atas IR, Polri menunjukkan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.