
Latar Belakang
Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengungkap aksi anarkisme yang terjadi saat operasi penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti. Enam orang tersangka diamankan terkait kasus ini.
Fakta Penting
Kasat Reskrim Polres Kuatan Singingi, Iptu Gerry Agnar Timur, mengungkapkan bahwa penangkapan terjadi setelah pemeriksaan sejumlah saksi. Dari informasi tersebut, polisi mengidentifikasi para pelaku yakni E(55), S(63), G(33), dan A (22).
“Dua tersangka E dan S memberikan keterangan sebagai saksi pada Selasa, 21 Oktober 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan bukti yang cukup dan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP,” jelas Gerry dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).
Dampak
Penangkapan ini diharapkan mampu menekan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk memberikan informasi bermanfaat melalui hotline yang telah ditetapkan.











