
Latar Belakang
Polisi menetapkan siswa pelaku peledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam jumpa pers, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkap bahwa ABH melakukan aksi tersebut karena merasa tidak memiliki tempat untuk curhat.
Fakta Penting
“Ada hal yang menarik juga di dalam proses penyidikan yang kami peroleh dari hasil penggalian keterangan maupun petunjuk-petunjuk yang ada. Bahwa yang bersangkutan anak berkonflik dengan hukum ini terdapat dorongan untuk melakukan peristiwa hukum tersebut,” kata Kombes Iman Imanuddin.
Penutup
Kasus ini menunjukkan pentingnya perhatian terhadap masalah psikologis dan sosial anak muda. Dengan tidak adanya tempat curhat yang memadai, risiko terlibat dalam tindakan hukum dapat meningkat. Apakah ini menjadi peringatan bagi pihak sekolah dan keluarga untuk lebih memperhatikan kebutuhan emosional siswa?











