
Polisi menangkap seorang pelajar pria berinisial AY (18) atas kasus pencabulan remaja wanita berusia 16 tahun. Korban dicabut usai dibawa kabur berhari-hari oleh pelaku.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan peristiwa bermula pada Selasa (5/8). sekitar pukul 21.30 WIB. Pelaku saat itu menjemput korban tanpa sepengetahuan orang tuanya di wilayah Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang .
Tersangka kemudian membawa korban dengan mobil travel menuju Jakarta. Mereka lalu menginap di sebuah kontrakan.