
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bergerak cepat meringkus dan menetapkan 31 orang anggota Ormas Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dan intimidasi di area parkir RSUD Tangerang Selatan (Tangsel). Polda Metro menjelaskan pengungkapan kasus ini sebagai upaya pemberantasan aksi premanisme.
“Kasus ini merupakan bagian dari target atau sasaran operasi pemberantasan preman Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).