Berita Update Terbaru
Berita  

Polisi Tangkap 7 ‘Mata Elang’ di Depok, 4 Motor Disita dalam Operasi yang Guncangkan Kreditur Gelap

Polisi Tangkap 7 'Mata Elang' di Depok, 4 Motor Disita dalam Operasi yang Guncangkan Kreditur Gelap
Polisi Tangkap 7 ‘Mata Elang’ di Depok, 4 Motor Disita dalam Operasi yang Guncangkan Kreditur Gelap

Polisi Amankan 7 Dugaan Matel di Depok, 4 Motor Disita
Polisi berhasil menangkap tujuh orang yang diduga berperan sebagai “Mata Elang” atau debt collector ilegal di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (1/8/2025), polisi juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Operasi Pekat Jaya: Penangkapan yang Tepat Sasaran
Kepala Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari Operasi Pekat Jaya yang dilakukan secara bersama-sama dengan Reskrim Polres Metro Depok. Aksi patroli intensif di daerah Sukmajaya akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan tujuh orang yang diduga terlibat dalam pengutangan ilegal.
Mengungkap Peran ‘Mata Elang’ di Dunia Kredit
“Mata elang” atau Matel adalah istilah yang umum digunakan untuk orang-orang yang bekerja sebagai debt collector untuk perusahaan pembiayaan kredit kendaraan bermotor. Mereka biasanya bertugas menagih utang yang jatuh tempo, namun tidak jarang aktivitas ini dilakukan secara ilegal dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat.
Dampak Sosial dan Langkah Hukum
Penangkapan ini tidak hanya meredam aktivitas ilegal di dunia kredit, tetapi juga memberikan pesan bahwa tindakan kriminal tidak akan toleransi. Polisi berencana untuk memproses tujuh tersangka ini sesuai dengan hukum yang berlaku, sambil terus memantau lingkungan untuk mencegah kegiatan serupa di masa depan.
Penutup: Menegakkan Hukum demi Kebaikan Bersama
Operasi ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Depok dalam menjaga keamanan dan kenyamananasyarakat. Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat akan lebih waspada terhadap aktivitas kredit ilegal dan lebih percaya bahwa hukum akan memberikan perlindungan yang adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *